NIAS.WAHANANEWS CO, Nias Barat - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Tahun 2025 di Kabupaten Nias Barat saat ini tengah dievaluasi Pemerintah Daerah secara menyeluruh.
Evaluasi menyeluruh ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari hasil kajian teknis Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat diketahui bahwa pelaksanaan pengadaan PPPK Tahap I saja sudah berpotensi menimbulkan defisit anggaran khususnya pada komponen belanja pegawai.
Baca Juga:
BKN: Penetapan SK CPNS dan PPPK Formasi 2024 Harus Tepat Waktu
Kondisi DAU dan Fiskal Daerah
Kepala BPKPD Kabupaten Nias Barat, Rosedi Daeli, ketika dikonfirmasi NIAS.WAHANANEWS.CO, Sabtu (26/4/2025) sore, mengungkapkan bahwa DAU serta kapasitas fiskal daerah saat ini belum cukup memadai.
"Setelah kita hitung dan analisa belanja pegawai berdasarkan postur APBD saat ini, termasuk hasil CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024 belum termasuk Perekrutan CPNS Tahap 2 Tahun 2025 sudah melebihi DAU Non Earmark atau DAU bebas," terang Rosedi Daeli.
Baca Juga:
Pemkot Palembang Cairkan TPP untuk PPPK Angkatan 2023/2024 Awal Mei 2025
Melampaui Ambang Batas Belanja Pegawai
Apabila tidak ada penambahan alokasi dana transfer ke daerah khususnya yang bersumber dari DAU Bebas, kata Rosedi Daeli, maka akan menjadi beban APBD tiap tahun ke depan.
"Beban fiskal akan melampaui kemampuan keuangan daerah serta melampaui ambang batas persentase belanja pegawai dalam APBD," tandasnya.