Ia mengatakan, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen mengelola kepegawaian secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan memprioritaskan prinsip efisiensi, keberlanjutan fiskal, serta kesejahteraan masyarakat.
"Harapan kita untuk tetap dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara terbuka dan transparan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan terbaik masyarakat Nias Barat," ucapnya.
Baca Juga:
BKN: Penetapan SK CPNS dan PPPK Formasi 2024 Harus Tepat Waktu
Selain itu, ia berharap Kementerian Keuangan RI dapat mempertimbangkan penambahan pengalokasian dana transfer ke daerah khususnya dari DAU.
"Ini untuk pemenuhan kekurangan belanja pegawai," tambah dia.
Berpotensi Defisit dan Ketidakstabilan Fiskal Daerah
Baca Juga:
Pemkot Palembang Cairkan TPP untuk PPPK Angkatan 2023/2024 Awal Mei 2025
Pengadaan PPPK berpotensi menimbulkan defisit anggaran khususnya pada komponen belanja pegawai dipicu karena keterbatasan Dana Alokasi Umum (DAU) serta kapasitas fiskal daerah yang saat ini belum cukup memadai untuk menampung tambahan beban belanja, termasuk kebutuhan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang akan diangkat.
Jika formasi PPPK Tahap II tetap dilaksanakan tanpa adanya penyesuaian, maka beban fiskal dipastikan akan melampaui kemampuan keuangan daerah secara signifikan, dan berisiko menyebabkan ketidakstabilan fiskal daerah.
Proses ini merupakan bagian dari konsekuensi perencanaan kebutuhan ASN sebelumnya, yang belum sepenuhnya mempertimbangkan proyeksi fiskal jangka menengah dan panjang.