Ia mengatakan, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen mengelola kepegawaian secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan memprioritaskan prinsip efisiensi, keberlanjutan fiskal, serta kesejahteraan masyarakat.
"Harapan kita untuk tetap dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara terbuka dan transparan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan terbaik masyarakat Nias Barat," ucapnya.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Serahkan 5.408 SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 pada Upacara Hari KORPRI ke-54
Selain itu, ia berharap Kementerian Keuangan RI dapat mempertimbangkan penambahan pengalokasian dana transfer ke daerah khususnya dari DAU.
"Ini untuk pemenuhan kekurangan belanja pegawai," tambah dia.
Berpotensi Defisit dan Ketidakstabilan Fiskal Daerah
Baca Juga:
PMI Hadir di Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumedang pada Peringatan Hari KORPRI ke-54
Pengadaan PPPK berpotensi menimbulkan defisit anggaran khususnya pada komponen belanja pegawai dipicu karena keterbatasan Dana Alokasi Umum (DAU) serta kapasitas fiskal daerah yang saat ini belum cukup memadai untuk menampung tambahan beban belanja, termasuk kebutuhan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang akan diangkat.
Jika formasi PPPK Tahap II tetap dilaksanakan tanpa adanya penyesuaian, maka beban fiskal dipastikan akan melampaui kemampuan keuangan daerah secara signifikan, dan berisiko menyebabkan ketidakstabilan fiskal daerah.
Proses ini merupakan bagian dari konsekuensi perencanaan kebutuhan ASN sebelumnya, yang belum sepenuhnya mempertimbangkan proyeksi fiskal jangka menengah dan panjang.