Founder Officium Nobile IndoLaw (IndoLaw) ini juga menjelaskan bahwa setiap orang yang keluar dari Peradi bisa jadi karena mereka mungkin menganggap Peradi sudah tidak nyaman dan tidak cocok menjadi "habitat" mereka.
"Kebetulan hengkangnya Hotman Paris menjadi puncaknya. Hotman ini klimaksnya untuk membuktikan bahwa advokat tidak bisa dipaksa berada dalam satu organisasi," tegas Tjoetjoe.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Menanggapi keputusan Peradi Otto yang belum mengabulkan pengunduran Hotman Paris, Tjoetjoe berharap Otto Hasibuan bisa legowo menerima keputusan dan hak pribadi Hotman, karena menurut Tjoetjoe peersetujuan tersebut sama sekali tidak melanggar aturan dan perundang-undangan apa pun.
"Tidak ada yang dilanggar, Hotman mundur dari Peradi itu haknya, sedangkan Otto mengabulkan keinginan tersebut juga sah saja dimata hukum, tidak ada yang salah dan tidak ada yang dilanggar sama sekali," tandas Tjoetjoe melanjutkan.
Tjoetjoe mengatakan Peradi tidak bisa menahan atau memaksa seseorang untuk bergabung ke Peradi, sementara sistem organisasi advokat yang dianut di Indonesia adalah multibar atau banyak organisasi.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
"Ini sangat aneh, ada advokat yg mau keluar dari organisasi, mau pindah organisasi kok ditahan-tahan. Ribet banget sih? Tinggal coret dari database, selesai!" tutup Tjoetjoe. [tum/CKZ]