NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Kasus pembunuhan yang menimpa warga desa Hilina'a, siswi SMK Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, AZ (17) hingga kini masih belum terungkap.
Imbas belum terungkapnya kasus tersebut berbagai tuduhan liar menyebar di media sosial. Salah satunya di alamatkan kepada Pj. Kepala Desa (Kades) Hilina'a, Etinudi Hulu. Ia dituding sebagai pelaku atau dalang di balik pembunuhan itu.
Baca Juga:
Momen Pilu, Jemaat BNKP Salo'o Menangis saat Doa Bersama di Lokasi Pembunuhan Siswi SMK
Etinudi Hulu pun menanggapi atas beredarnya isu liar tersebut di media sosial.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan berita bohong atau informasi yang tidak benar sehingga merugikan nama baik kehormatan, profesi, keluarga, maupun kedudukan hukum.
"Saya mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik secara pidana maupun perdata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Etinudi Hulu dalam keterangan tertulis yang diterima WAHANANEWS.CO melalui kuasa hukumnya, Syukur Kasieli Hulu, Minggu (21/6/2026).
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Siswi SMK Naik ke Penyidikan, Forwaka Apresiasi Polres Nias: Segera Tangkap Pelaku!
Lebih lanjut, Etinudi Hulu menyarankan untuk menyikapi permasalahan yang saat ini sedang berkembang agar dikonfirmasi langsung kepada pihak berwajib.
"Apa yang diketahui terkait kasus ini semuanya telah disampaikan kepada pihak penegak hukum, dan itu telah dimuat dalam BAP," terangnya.
Dia mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang menyampaikan secara langsung karena saat ini pihak berwajib sedang bekerja.
"Takutnya nanti mengganggu proses investigasi pihak kepolisian. Dan juga kami tidak ingin mendahului pihak berwajib dalam memberikan informasi terkait hal ini, atau dikonfirmasi langsung ke penasehat hukum," ujar Etinudi Hulu,
Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan penghakiman sepihak (trial by social media), tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.
"Saya berharap masyarakat dapat bersikap objektif, bijaksana, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum," tambahnya.
Sekedar informasi, korban AZ sempat dilaporkan hilang pada Rabu, (13/5/2026).
Tragisnya, setelah dilakukan pencarian intensif selama dua hari, warga dan pihak keluarga menemukan mayatnya di aliran sungai kecil yang ada di dalam sebuah kebun, pada Jumat (15/5/2026) sore, sekira pukul 17.30 Wib.
Fakta-fakta dan Kejanggalan
Saat mayat korban ditemukan terdapat sejumlah fakta dan kejanggalan. Korban menggunakan pakaian seragam sekolah SMK dengan rok tersingkap ke atas.
Di lokasi, petugas juga menemukan barang-barang milik korban berupa tas dan sepatu. Sedangkan di tubuh korban sendiri ada benturan benda keras di bagian kepala dan kedua lengannya lebam. Sementara kejanggalan lainnya pada alat kelamin korban ada kelainan.
Otopsi
Polres Nias telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap kasus ini. Dimulai dari cek TKP, dilanjutkan dengan menghadirkan Tim Spesialis Forensik RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk melakukan otopsi terhadap jenazah di RSUD M. Thomson Nias pada Minggu (17/05/2026).
Tim Reskrimum Polda Sumut Cek TKP
Kemudian Tim Reskrimum Polda Sumatera Utara berjumlah 9 orang ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, telah terjun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (10/6/2026). [CKZ]