WahanaNews-Nias | Atas adanya oknum dosen inisial MG diduga kuat menjadi Joki Skripsi di Universitas Nias (UNIAS) membuat berang Pj. Rektor Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi karena hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang telah merusak citra dan nama baik UNIAS.
"Itu [Joki Skripsi_red] adalah pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah," kata Pj. Rektor Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., kepada Nias.WahanaNews.co, di ruang kerjanya, jalan Yos Sudarso No. 118/E-S, Ombolata Ulu, Gunungsitoli, Senin (27/6/2022) sore.
Baca Juga:
787 Mahasiswa Baru UNIAS Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus
Ia meyakini, dari pengamatannya praktik ini sudah lama terjadi sejak masih berstatus IKIP dan STIE dilakukan secara terstruktur dan masif.
"Saya meyakini hal ini tidak dilakukan hanya satu orang, namun diduga kuat masih ada oknum lain yang terkait atau terlibat dalam memuluskan modus joki skripsi di UNIAS, dan kita akan kembangkan serta menelusuri hal ini," bebernya.
Terkait temuan ini, kata Eliyunus Waruwu, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Yaperti Nias.
Baca Juga:
Terima Izin Buka Prodi Baru Teknik Sipil dari LLDikti Sumut, UNIAS: Terus Berbenah
"Sudah kita sampaikan rekomendasi ke Yaperti Nias untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Lebih jauh, Eliyunus menuturkan praktik ini diketahui oleh pihaknya setelah menerima adanya informasi, kemudian dilakukan penelusuran secara mendalam, mulai dari sidak hingga melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap oknum yang diduga kuat menjadi joki skripsi.
Dari serangkaian penelusuran maupun sidak hingga pemeriksaan, kata Eliyunus, patut dinilai tindakan oknum dosen tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat (6) huruf b, Pasal 28 ayat (7), ayat (11), ayat (15) dan ayat (17) Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Nias Nomor 045a Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Ketentuan Kepegawaian di Lingkungan Yayasan Perguruan Tinggi Nias.
Dan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
"Karena ini adalah pelanggaran berat, maka ke depan hal ini tidak boleh terulang atau terjadi," tegasnya.
"Jika ke depan terdapat dosen yang jadi joki atau mahasiswa yang menggunakan joki maka kita tidak ragu untuk memberikan tindakan tegas, dikeluarkan dari kampus bahkan bisa juga dipidana tentang kecurangan dalam membuat penulisan karya ilmiah dalam hal ini skripsi mahasiswa," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama Yaperti NIAS telah berkomitmen dan berkeinginan agar mahasiswa yang lulus dari UNIAS terlatih, berpikir kritis, pantang menyerah, mandiri sehingga siap berkompetisi di luar setelah menyelesaikan studi di UNIAS dan menjadi generasi unggul.
"Ini sebagai bentuk komitmen kita agar UNIAS ini ke depannya menjadi salah satu perguruan tinggi yang hadir dengan perubahan center of excellence. Maka, praktik seperti begini tidak boleh ada lagi di UNIAS dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya," katanya.
Sebelumnya, Pj. Rektor Universitas Nias (UNIAS), Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., memastikan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum dosen yang menjadi “Joki Skripsi” karena menurutnya hal tersebut adalah Pelanggaran Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
Hal ini disampaikannya menyusul setelah menemukan adanya tindakan salah seorang oknum dosen yang diduga menjadi joki skripsi.
"Ia, ada satu orang oknum dosen inisial MG diduga kuat menjadi joki skripsi, dan tindakan itu jelas telah mencoreng nama baik UNIAS, tindakan itu merupakan plagiat atau pemalsuan. Tak ada toleransi!" tegas Eliyunus Waruwu dengan mimik wajah kesal. [CKZ]