Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Plh Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Fajariman Lase, diterpa isu hoaks melakukan pungutan liar.
Isu ini merebak di media sosial yang diposting akun @Rizki Boru Regar di salah satu grup facebook Gunung sitoli bersatu terkini.
Baca Juga:
Kabar Siaga 1 Banjir Cileungsi-Cikeas Malam Ini, KP2C: Itu Hoaks
Postingan akun Facebook @Rizki Boru Regar. [WahanaNews/tangkapan layar]
Akun tersebut memposting gambar Fajariman Lase mengenakan pakaian dinas dengan menambahkan caption "Ini lah sosok kplp lapas gusit yang menerima setoran tiap pagi dari lpw pekerja vcs di dalam lapas gusit".
Baca Juga:
Tepis Hoaks, Sri Mulyani dan Airlangga Pastikan Tak Mundur dari Kabinet
Fajariman Lase menuturkan postingan tersebut pertama sekali diketahui melalui anaknya. Ia mengatakan tidak mengenal sama sekali akun tersebut.
Ia pun mengaku heran atas postingan akun tersebut yang menebar fitnah jika dirinya melakukan pengutipan uang di Lapas Kelas 2 B Gunungsitoli yang beralamat di Jalan Dolok Martimbang nomor 19, Desa Hilina'a Kota Gunungsitoli.
"Itu fitnah dan tidak benar, saya ingin mengundang media dan LSM, untuk datang ke kantor, kantor kami di sana 24 jam silakan datang untuk membuktikan kalau berita ini benar," kata Fajariman Lase, Kamis (14/2/2025) siang.
Akibat postingan itu, ia dan keluarganya menjadi malu. Tidak hanya itu, instansi (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) tempat ia bekerja ikut tercoreng.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Nias dan nitizen bahwa hal ini saya nyatakan tidak benar," tegasnya.
Tak terima dirinya difitnah, lantas Fajariman Lase mendatangi pihak Polres Nias.
Kepada Plt. Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, Fajariman membeberkan peristiwa yang dialaminya.
Menanggapi hal tersebut, Motivasi Gea, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan Fajariman Lase.
"Kami beritahukan kepada seluruh mitra Humas Polres Nias agar tidak menanggapi setiap postingan dan chat dari akun tersebut," ujar Motivasi Gea.
Ia mengingatkan kepada akun facebook tersebut agar tidak menyebarluaskan berita yang melanggar UU ITE dan menghimbau kepada penggiat media sosial untuk lebih berhati-hati sebelum membagikan setiap informasi. [CKZ]