NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kepolisian Resor (Polres) Nias melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain Dinas LHK Provsu memiliki Penyidik lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Baca Juga:
Pendapat Ahli Hukum Pidana Lingkungan USU Terkait Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli
Kemudian memiliki keahlian teknis dan kompetensi dalam penanganan limbah B3 dan adanya fasilitas laboratorium khusus yang dimiliki Dinas LHK Provsu untuk pengujian limbah.
"Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggungjawab Gakkum Dinas LHK Provsu," kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2025) siang.
Motivasi mengatakan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
DPRD Kota Gunungsitoli Ingatkan Kasus Limbah B3 RS Bethesda Jangan Dipelintir: Harus Ada Kepastian Hukum
Dugaan pelanggaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Terkait penanganan kasus ini, Motivasi Gea, menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa dua boks sampah berwarna biru berisi limbah medis padat (limbah B3) yang dititipkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) RSUD dr. M. Thomsen, satu unit mobil pikup Mitsubishi L300.
Selain itu juga telah memintai keterangan dari empat orang karyawan RSU Bethesda yang mengantar limbah B3, memeriksa Direktur RSU Bethesda, memeriksa ahli dari Dinas LHK Provsu, memeriksa perwakilan dari PT. SDLI dan PT. Indostar Cargo, memeriksa Kasubag Umum RSU Bethesda, memeriksa saksi bernama EIL, memeriksa pemilik kendaraan berinisial NH dan melaksanakan gelar perkara (ekspose) bersama penyidik Gakkum dan tim ahli dari Dinas LHK Provsu.