"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan teknis, Sat Reskrim Polres Nias kemudian melimpahkan penanganan kasus ini secara resmi kepada Dinas LHK Provsu pada Senin, 30 Juni 2025 kemarin," ujarnya.
Pendapat Ahli
Baca Juga:
Pendapat Ahli Hukum Pidana Lingkungan USU Terkait Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli
Sementara, Ahli Bidang Hukum Pidana Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Suhaidi, SH., MH, dikutip dari pendapat hukum yang ditulis pada 20 Juni 2025 menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dengan adanya suatu perubahan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) kepada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka penerapan pasal 59 secara formil harus melalui tahapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A, 82B, sebagaimana tertuang pada pasal 82C.
Sebelumnya terdapat Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.348/MENI.HK/PSLB3/PLB.2/10/2018, tertanggal 28 Oktober 2018 yang di tujukan kepada Kapolri u.p Kepala Bareskrim tentang hal "Pembinaan Pengelolaan limbah B3 Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan".
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan atau unsur dugaan sebagaimana yang diproses dalam penyelidikan bahwa "apabila tidak ada yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan hidup" sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka hal dugaan sebagaimana yang diatur dalam aturan formil pasal 59 merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 82A, 82B, dan pasal 82C UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. [CKZ]