NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kepolisian Resor (Polres) Nias melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain Dinas LHK Provsu memiliki Penyidik lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Baca Juga:
Pendapat Ahli Hukum Pidana Lingkungan USU Terkait Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli
Kemudian memiliki keahlian teknis dan kompetensi dalam penanganan limbah B3 dan adanya fasilitas laboratorium khusus yang dimiliki Dinas LHK Provsu untuk pengujian limbah.
"Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggungjawab Gakkum Dinas LHK Provsu," kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2025) siang.
Motivasi mengatakan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
DPRD Kota Gunungsitoli Ingatkan Kasus Limbah B3 RS Bethesda Jangan Dipelintir: Harus Ada Kepastian Hukum
Dugaan pelanggaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Terkait penanganan kasus ini, Motivasi Gea, menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa dua boks sampah berwarna biru berisi limbah medis padat (limbah B3) yang dititipkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) RSUD dr. M. Thomsen, satu unit mobil pikup Mitsubishi L300.
Selain itu juga telah memintai keterangan dari empat orang karyawan RSU Bethesda yang mengantar limbah B3, memeriksa Direktur RSU Bethesda, memeriksa ahli dari Dinas LHK Provsu, memeriksa perwakilan dari PT. SDLI dan PT. Indostar Cargo, memeriksa Kasubag Umum RSU Bethesda, memeriksa saksi bernama EIL, memeriksa pemilik kendaraan berinisial NH dan melaksanakan gelar perkara (ekspose) bersama penyidik Gakkum dan tim ahli dari Dinas LHK Provsu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan teknis, Sat Reskrim Polres Nias kemudian melimpahkan penanganan kasus ini secara resmi kepada Dinas LHK Provsu pada Senin, 30 Juni 2025 kemarin," ujarnya.
Pendapat Ahli
Sementara, Ahli Bidang Hukum Pidana Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Suhaidi, SH., MH, dikutip dari pendapat hukum yang ditulis pada 20 Juni 2025 menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dengan adanya suatu perubahan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) kepada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka penerapan pasal 59 secara formil harus melalui tahapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A, 82B, sebagaimana tertuang pada pasal 82C.
Sebelumnya terdapat Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.348/MENI.HK/PSLB3/PLB.2/10/2018, tertanggal 28 Oktober 2018 yang di tujukan kepada Kapolri u.p Kepala Bareskrim tentang hal "Pembinaan Pengelolaan limbah B3 Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan".
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan atau unsur dugaan sebagaimana yang diproses dalam penyelidikan bahwa "apabila tidak ada yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan hidup" sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka hal dugaan sebagaimana yang diatur dalam aturan formil pasal 59 merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 82A, 82B, dan pasal 82C UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. [CKZ]