WahanaNews-Nias | Karena rekanan dinilai tidak becus dan gagal dalam memenuhi target capaian pada paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar, akhirnya diputus kontrak.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim, mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT. Manel Star sejak tanggal 30 Desember 2022.
Baca Juga:
Parah! Proyek Jalan Nasional Mangkrak di Nias Utara Sedot Rp 15 M, Sesenti pun Belum Diaspal
“Penyedia jasa gagal dalam memenuhi target capaian progres dalam setiap show cause meeting (SCM). Untuk pemutusan kontrak, kami telah mengikuti tahapan penanganan kontrak kritis melalui SCM 1, 2 dan 3,” kata A. Halim kepada WahanaNews.co, melalui WhatsApp-nya, Senin (2/1) siang.
Diberitahukannya bahwa dalam melakukan pemutusan kontrak ini sebelumnya pihaknya telah melaporkan ke tingkat Pimpinan di BBPJN Sumut dan Direktorat terkait di Kementerian PUPR.
“Sebelum pemutusan kontrak kami terlebih dahulu meminta pertimbangan dari pimpinan di Bina Marga Pusat dan Balai,” bebernya.
Baca Juga:
Warga Keluhkan 'Polusi Debu' di Proyek Jalan Nasional di Nias Utara, PPK: Namanya Dampak Pasti Ada
“Untuk tindak lanjut penyelesaian peningkatan jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna'a ini kami akan mengajukan usulan kembali ke pusat melalui Balai,” ujarnya.
Terpisah, ketika dikonformasi kepada PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, atas dugaan jika progres pekerjaan yang dikerjakan tersebut tidak mencapai bobot sesuai dengan pencarian uang muka dan termin yang Rp. 15 miliar, lebih memilih tutup mulut.
Sebelumnya, Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim, ketika dikonfrimasi, Kamis (22/12/2022) sore.
“Ia ini mengalami keterlambatan pelaksanaan di lapangan, atas keterlambatan tersebut paket ini masuk dalam kategori kontrak kritis,” kata Kasatker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim.
Halim mengatakan pihaknya sudah memproses sesuai dengan SOP penanangan Kontrak Kritis.
“Kami juga telah melaporkan hal ini ke pimpinan di pusat,” bebernya.
Diterangkannya bahwa sejak awal November 2022 sudah dilakukan rapat pembuktian show cause meeting (SCM).
“Itu SCM 1, 2 dan 3 disertai surat peringatan kepada penyedia jasa,” sebut Halim.
Namun, lanjut dia, SCM 3 menemui kegagalan sehingga pihaknya akan melakukan dua opsi.
“Pemutusan kontrak atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan di masa denda,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait pekerjaan tersebut pihaknya menargetkan progres mencapai 88 persen, namun realisi hanya 43 persen.
“Terjadi keterlambatan dari jadwal rencana, deviasi keterlambatan 45 persen,” ujarnya.
Untuk diketahui sewaktu kunjungan kerja di Pulau Nias, Presiden Joko Widodo targetkan pembangunan infrastruktur jalan nasional di Pulau Nias dapat rampung tahun depan.
Pembangunan infrastruktur jalan tersebut dimaksudkan untuk membangun konektivitas antar wilayah di Pulau Nias.
Hal ini disampaikan Jokowi saat meninjau proyek peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kabupaten Nias Utara, pada Rabu (6/7/2022) lalu.
"Saya sudah kelapangan pada hari ini ke Pulau Nias, untuk melihat jalan nasionalnya seperti apa, dan saya sudah melihat tadi sebagian, jalan poros Provinsinya seperti apa, poros Kabupaten Nias seperti apa," kata Presiden Jokowi.
"Kalau yang untuk jalan nasional sekitar 16 kilometer tahun depan sudah rampung semuanya karena harus dibuat jalan baru," ujarnya.
Pekerjaan ini bersumber dari APBN Murni Tahun 2022 dengan masa kontrak 233 hari kelender, dimulai kerja tanggal 23 Mei 2022, tanggal PHO 31 Desember 2022 dengan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Manel Star dan sebagai pengguna jasa Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, PPK 3.6. [CKZ]