WahanaNews Nias | Karena ulah rekanan yang diduga tidak mampu menyelesaikan paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar, mengalami keterlambatan dari perencanaan awal, mengakibatkan masuk dalam kategori “Kontrak Kritis”.
Hal ini dibenarkan Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim, ketika dikonfrimasi WahanaNews.co, Kamis (22/12) sore.
Baca Juga:
Parah! Proyek Jalan Nasional Mangkrak di Nias Utara Sedot Rp 15 M, Sesenti pun Belum Diaspal
“Ia ini mengalami keterlambatan pelaksanaan di lapangan, atas keterlambatan tersebut paket ini masuk dalam kategori kontrak kritis,” kata Kasatker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim.
Kondisi salah satu Duiker Plat di Desa Ombalata, pada pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara. (Foto: WahanaNews-Nias)
Halim mengatakan pihaknya sudah memproses sesuai dengan SOP penanangan Kontrak Kritis.
Baca Juga:
Warga Keluhkan 'Polusi Debu' di Proyek Jalan Nasional di Nias Utara, PPK: Namanya Dampak Pasti Ada
“Kami juga telah melaporkan hal ini ke pimpinan di pusat,” bebernya.
Diterangkannya bahwa sejak awal November 2022 sudah dilakukan rapat pembuktian show cause meeting (SCM).
“Itu SCM 1, 2 dan 3 disertai surat peringatan kepada penyedia jasa,” sebut Halim.