Namun, lanjut dia, SCM 3 menemui kegagalan sehingga pihaknya akan melakukan dua opsi.
“Pemutusan kontrak atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan di masa denda,” katanya.
Baca Juga:
Parah! Proyek Jalan Nasional Mangkrak di Nias Utara Sedot Rp 15 M, Sesenti pun Belum Diaspal
Ia menjelaskan, terkait pekerjaan tersebut pihaknya menargetkan progres mencapai 88 persen, namun realisi hanya 43 persen.
“Terjadi keterlambatan dari jadwal rencana, deviasi keterlambatan 45 persen,” ujarnya.
Terpisah, PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, memberitahukan bahwa rencana progres 88 persen jatuh tempo per tanggal 9 Desember 2022.
Baca Juga:
Warga Keluhkan 'Polusi Debu' di Proyek Jalan Nasional di Nias Utara, PPK: Namanya Dampak Pasti Ada
Ditanya soal pencairan Rp 15 miliar terkait pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan bobot pekerjaan dan diduga adanya adanya kerjasama yang tidak baik antara dia dengan rekanan dibantah oleh Faber.
Ia mengatakan pencairan dana yang Rp 15 miliar pada pekerjaan tersebut sesuai dengan bobot pekerjaan.
“Tidak benar, pencairan tersebut sudah termasuk uang muka, semua ada mekanisme dan pengawasan baik dari Konsultan, Direksi, PPK, Satker dan seterusnya,” tandas dia.