WahanaNews-Nias | Karena rekanan dinilai tidak becus dan gagal dalam memenuhi target capaian pada paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar, akhirnya diputus kontrak.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim, mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT. Manel Star sejak tanggal 30 Desember 2022.
Baca Juga:
Parah! Proyek Jalan Nasional Mangkrak di Nias Utara Sedot Rp 15 M, Sesenti pun Belum Diaspal
“Penyedia jasa gagal dalam memenuhi target capaian progres dalam setiap show cause meeting (SCM). Untuk pemutusan kontrak, kami telah mengikuti tahapan penanganan kontrak kritis melalui SCM 1, 2 dan 3,” kata A. Halim kepada WahanaNews.co, melalui WhatsApp-nya, Senin (2/1) siang.
Diberitahukannya bahwa dalam melakukan pemutusan kontrak ini sebelumnya pihaknya telah melaporkan ke tingkat Pimpinan di BBPJN Sumut dan Direktorat terkait di Kementerian PUPR.
“Sebelum pemutusan kontrak kami terlebih dahulu meminta pertimbangan dari pimpinan di Bina Marga Pusat dan Balai,” bebernya.
Baca Juga:
Warga Keluhkan 'Polusi Debu' di Proyek Jalan Nasional di Nias Utara, PPK: Namanya Dampak Pasti Ada
“Untuk tindak lanjut penyelesaian peningkatan jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna'a ini kami akan mengajukan usulan kembali ke pusat melalui Balai,” ujarnya.
Terpisah, ketika dikonformasi kepada PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, atas dugaan jika progres pekerjaan yang dikerjakan tersebut tidak mencapai bobot sesuai dengan pencarian uang muka dan termin yang Rp. 15 miliar, lebih memilih tutup mulut.
Sebelumnya, Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim, ketika dikonfrimasi, Kamis (22/12/2022) sore.