“Ia ini mengalami keterlambatan pelaksanaan di lapangan, atas keterlambatan tersebut paket ini masuk dalam kategori kontrak kritis,” kata Kasatker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim.
Halim mengatakan pihaknya sudah memproses sesuai dengan SOP penanangan Kontrak Kritis.
Baca Juga:
Parah! Proyek Jalan Nasional Mangkrak di Nias Utara Sedot Rp 15 M, Sesenti pun Belum Diaspal
“Kami juga telah melaporkan hal ini ke pimpinan di pusat,” bebernya.
Diterangkannya bahwa sejak awal November 2022 sudah dilakukan rapat pembuktian show cause meeting (SCM).
“Itu SCM 1, 2 dan 3 disertai surat peringatan kepada penyedia jasa,” sebut Halim.
Namun, lanjut dia, SCM 3 menemui kegagalan sehingga pihaknya akan melakukan dua opsi.
Baca Juga:
Warga Keluhkan 'Polusi Debu' di Proyek Jalan Nasional di Nias Utara, PPK: Namanya Dampak Pasti Ada
“Pemutusan kontrak atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan di masa denda,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait pekerjaan tersebut pihaknya menargetkan progres mencapai 88 persen, namun realisi hanya 43 persen.
“Terjadi keterlambatan dari jadwal rencana, deviasi keterlambatan 45 persen,” ujarnya.