WahanaNews-Nias | Diprediksi dalam tahun 2023 ini warga yang bermukim di sepanjang proyek jalan nasional Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 miliar, akan merasakan polusi debu.
Hal ini dikarenakan tumpukan material bekas pada proyek yang diputus kontrak tersebut terkesan dibiarkan begitu saja di pinggir jalan sehingga rumah warga dipenuhi debu yang beterbangan ketika setiap kendaraan melintas.
Baca Juga:
Optimisme Pemprov Bengkulu: Perbaikan Jalan Kawasan Liku Sembilan Target Selesai Januari
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, atas adanya keluhan warga mengenai polusi debu yang menyebabkan gangguan kesehatan khususnya anak-anak, ia dengan mudah menjawab pasti ada dampaknya.
“Terkait ini, namanya dampak pasti ada, karena situasi belum kondusif,” katanya tanpa menjelaskan maksud dari situasi belum kondusif itu, kepada WahanaNews.co, Kamis (12/1) siang.
Faber berkilah terkait adanya keluhan warga mengenai masalah polusi debu, sedang diusahakan pihaknya dalam mencari solusi.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ungkapkan Dapat Ribuan Aduan Jalan Rusak Melalui Media Sosial
“Ini yang sedang diupayakan, karena proses untuk tindaklanjut memerlukan waktu dan semua sedang dalam proses,” kilahnya.
Ditanya kapan hal ini dapat segera diatasi, Faber pun berdalih bahwa tidak dapat dipastikannya.
“Tidak dapat dipastikan, dalam tahun ini",