WahanaNews Nias | Karena ulah rekanan yang diduga tidak mampu menyelesaikan paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar, mengalami keterlambatan dari perencanaan awal, mengakibatkan masuk dalam kategori “Kontrak Kritis”.
Hal ini dibenarkan Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim, ketika dikonfrimasi WahanaNews.co, Kamis (22/12) sore.
Baca Juga:
Parah! Proyek Jalan Nasional Mangkrak di Nias Utara Sedot Rp 15 M, Sesenti pun Belum Diaspal
“Ia ini mengalami keterlambatan pelaksanaan di lapangan, atas keterlambatan tersebut paket ini masuk dalam kategori kontrak kritis,” kata Kasatker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim.
Kondisi salah satu Duiker Plat di Desa Ombalata, pada pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara. (Foto: WahanaNews-Nias)
Halim mengatakan pihaknya sudah memproses sesuai dengan SOP penanangan Kontrak Kritis.
Baca Juga:
Warga Keluhkan 'Polusi Debu' di Proyek Jalan Nasional di Nias Utara, PPK: Namanya Dampak Pasti Ada
“Kami juga telah melaporkan hal ini ke pimpinan di pusat,” bebernya.
Diterangkannya bahwa sejak awal November 2022 sudah dilakukan rapat pembuktian show cause meeting (SCM).
“Itu SCM 1, 2 dan 3 disertai surat peringatan kepada penyedia jasa,” sebut Halim.
Namun, lanjut dia, SCM 3 menemui kegagalan sehingga pihaknya akan melakukan dua opsi.
“Pemutusan kontrak atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan di masa denda,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait pekerjaan tersebut pihaknya menargetkan progres mencapai 88 persen, namun realisi hanya 43 persen.
“Terjadi keterlambatan dari jadwal rencana, deviasi keterlambatan 45 persen,” ujarnya.
Terpisah, PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, memberitahukan bahwa rencana progres 88 persen jatuh tempo per tanggal 9 Desember 2022.
Ditanya soal pencairan Rp 15 miliar terkait pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan bobot pekerjaan dan diduga adanya adanya kerjasama yang tidak baik antara dia dengan rekanan dibantah oleh Faber.
Ia mengatakan pencairan dana yang Rp 15 miliar pada pekerjaan tersebut sesuai dengan bobot pekerjaan.
“Tidak benar, pencairan tersebut sudah termasuk uang muka, semua ada mekanisme dan pengawasan baik dari Konsultan, Direksi, PPK, Satker dan seterusnya,” tandas dia.
Untuk diketahui sewaktu kunjungan kerja di Pulau Nias, Presiden Joko Widodo targetkan pembangunan infrastruktur jalan nasional di Pulau Nias dapat rampung tahun depan.
Pembangunan infrastruktur jalan tersebut dimaksudkan untuk membangun konektivitas antar wilayah di Pulau Nias.
Hal ini disampaikan Jokowi saat meninjau proyek peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kabupaten Nias Utara, pada Rabu (6/7) lalu.
"Saya sudah kelapangan pada hari ini ke Pulau Nias, untuk melihat jalan nasionalnya seperti apa, dan saya sudah melihat tadi sebagian, jalan poros Provinsinya seperti apa, poros Kabupaten Nias seperti apa," kata Presiden Jokowi.
"Kalau yang untuk jalan nasional sekitar 16 kilometer tahun depan sudah rampung semuanya karena harus dibuat jalan baru," ujarnya.
Pekerjaan ini bersumber dari APBN Murni Tahun 2022 dengan masa kontrak 233 hari kelender, dimulai kerja tanggal 23 Mei 2022, tanggal PHO 31 Desember 2022 dengan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Manel Star dan sebagai pengguna jasa Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, PPK 3.6. [CKZ]