Nias.WahanaNews.co, Nias Barat - Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumatera Utara, Mahsur Al Hazkiani, menanggapi batalnya pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) PPNI Kabupaten Nias Barat di Tokosa Hall, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Nias Barat, Sabtu (7/10/2023) siang.
Mahsur mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan bahwasanya para peserta Musda banyak intimidasi.
Baca Juga:
Punguan Sibagariang Boru Kota Medan Sekitarnya Siap Gelar Ibadah Hari Doa dan Pelantikan Pengurus Baru di Medan 14 Juli 2024
“Ada laporan kami terima jika ada beberapa oknum terutama oknum pejabat melakukan ancaman terhadap para Perawat,” ungkap Mahsur Al Hazkiani, melalui keterangan resminya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Minggu (8/10/2023) siang.
Menurutnya, tindakan ini patut diduga perbuatan melanggar hukum dan nantinya berdasarkan laporan dari Panitia dan Pengurus Karateker akan dibahas oleh Bidang Hukum PPNI.
Tidak hanya itu, lanjut Mahsur, akan dilakukan di bidang etik, juga kemudian kerugian yang diakibatkan oleh tindakan oknum-oknum tersebut atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Selamat atas Musyawarah Daerah IPeKB dari Kepala BKKBN Sultra
“Tentunya akan kita kaji dan hitung kerugian secara materil begitu juga secara imateril,” katanya.
Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum semestinya tidak boleh ada tindakan semena-mena. PPNI merupakan organisasi profesi, biaya operasionalnya dari iuran anggota bukan iuran hibah pemerintah.
“Artinya kami sangat menyesalkan info beredar adanya intervensi dari oknum pejabat pemerintah daerah,” imbuhnya.
Seharusnya, kata Mahsur, pemerintah daerah mendukung kegiatan-kegiatan PPNI seperti di kabupaten-kabupaten lain di seluruh Indonesia, karena tugas PPNI itu sesuai dengan peran dan fungsinya adalah sebagai wadah pemersatu Perawat, pengembang ilmu Keperawatan, dan membantu pemerintah untuk melaksanakan program-program kesehatan di masyarakat.
“Kami dapat banyak rekaman, ada oknum-oknum pejabat daerah yang tidak bisa kami sebutkan, karena kami kalau memberikan bukti petunjuk tentunya itu diproses penyidikan di penegakan hukum”,
“Karena kita juga harus berhati-hati untuk menyebutkan nama seseorang begitu juga keterlibatan-keterlibatannya,” ujarnya.
Ditegaskannya, jika nantinya bidang hukum merekomendasikan untuk melakukan penegakan hukum, maka alat-alat bukti atau bukti petunjuk tersebut akan diserahkan kepada pihak terkait atau dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.
“Banyak laporan bahwasannya mereka [perawat] akan dicopot dari jabatannya, kemudian akan dimutasi dan ada beberapa teman-teman kita Pengurus ini sudah dicopot dari jabatannya,” bebernya.
Mahsur pun membantah jika pelaksanaan Musda tersebut tidak sesuai mekanisme dan AD/ART organisasi.
“Jadi kami di sini pengurus DPW tidak mungkin melakukan sesuatu itu yang melanggar AD/ART begitu juga peraturan organisasi”,
“Sejak awal proses ini sudah berjalan, tentunya ada SK kepengurusan dan panitia juga sudah membuat group WhatsApp artinya seluruh panitia sudah ada dalam group tersebut dan seluruh rencana rencana kegiatan Musda ini sudah di sampaikan di group WhatsApp tersebut, itu laporan dari ketua karatekernya,” ujarnya
Ia berharap, kepada rekan-rekan Perawat di Nias Barat betul betul memahami regulasi yang berlaku dalam organisasi.
“Bacalah AD/ART dan PO PPNI sehingga kita bisa bicara fakta, bicara regulasi yang sebenarnya bukan asumsi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Musda PPNI Kabupaten Nias Barat diwarnai kericuhan.
Sekira pukul 14.00 wib, sebelum kegiatan Musda dimulai, terdapat beberapa oknum Perawat baik dari unsur ASN maupun honorer melakukan protes keras menolak Musda tersebut dilaksanakan.
Kericuhan sempat memanas, saat salah seorang oknum Perawat yang mencoba menurunkan spanduk dengan menarik paksa hingga hampir jatuh.
Mereka menolak Musda tersebut dilaksanakan karena tidak sesuai dengan AD/ART PPNI. Akibatnya, Musda tersebut batal dilaksanakan.
[Redaktur: Sabarman Zalukhu]