Seharusnya, kata Mahsur, pemerintah daerah mendukung kegiatan-kegiatan PPNI seperti di kabupaten-kabupaten lain di seluruh Indonesia, karena tugas PPNI itu sesuai dengan peran dan fungsinya adalah sebagai wadah pemersatu Perawat, pengembang ilmu Keperawatan, dan membantu pemerintah untuk melaksanakan program-program kesehatan di masyarakat.
“Kami dapat banyak rekaman, ada oknum-oknum pejabat daerah yang tidak bisa kami sebutkan, karena kami kalau memberikan bukti petunjuk tentunya itu diproses penyidikan di penegakan hukum”,
Baca Juga:
Punguan Sibagariang Boru Kota Medan Sekitarnya Siap Gelar Ibadah Hari Doa dan Pelantikan Pengurus Baru di Medan 14 Juli 2024
“Karena kita juga harus berhati-hati untuk menyebutkan nama seseorang begitu juga keterlibatan-keterlibatannya,” ujarnya.
Ditegaskannya, jika nantinya bidang hukum merekomendasikan untuk melakukan penegakan hukum, maka alat-alat bukti atau bukti petunjuk tersebut akan diserahkan kepada pihak terkait atau dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.
“Banyak laporan bahwasannya mereka [perawat] akan dicopot dari jabatannya, kemudian akan dimutasi dan ada beberapa teman-teman kita Pengurus ini sudah dicopot dari jabatannya,” bebernya.
Baca Juga:
Selamat atas Musyawarah Daerah IPeKB dari Kepala BKKBN Sultra
Mahsur pun membantah jika pelaksanaan Musda tersebut tidak sesuai mekanisme dan AD/ART organisasi.
“Jadi kami di sini pengurus DPW tidak mungkin melakukan sesuatu itu yang melanggar AD/ART begitu juga peraturan organisasi”,
“Sejak awal proses ini sudah berjalan, tentunya ada SK kepengurusan dan panitia juga sudah membuat group WhatsApp artinya seluruh panitia sudah ada dalam group tersebut dan seluruh rencana rencana kegiatan Musda ini sudah di sampaikan di group WhatsApp tersebut, itu laporan dari ketua karatekernya,” ujarnya