WahanaNews-Nias | Petugas PLN UP3 Nias, turun lapangan melaksanakan Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga listrik (P2TL) terhadap pelanggan nakal yang melakukan pelanggaran dalam pemakaian listrik, tim tersebut turut didampingi oleh personel dari Polres Nias.
Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas menjaring sejumlah pelanggan PLN yang nakal dan melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Yantek Opmization Wujud Peningkatan Pelayanan kepada Pelanggan PLN
Salah seorang warga Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Inisial YKH, 38, yang terjaring dalam operasi tersebut, merasa kecewa atas denda sebesar Rp. 4 juta yang diberikan oleh petugas PLN terhadapnya. Ia mengaku bahwa yang memasang jaringan listrik dirumahnya adalah petugas PLN.
"Saya sudah percayakan ke PLN pemasangan instalasi di rumah saya, karna saya secara pribadi tidak tahu pemasangan listrik, dan saya bayar uang lelah petugas saat itu. Dengan kejadian ini, seakan-akan tidak bertanggung jawab dengan apa yang dikerjakan," kata YKH, kepada nias.wahananews.co, Selasa (14/12/2021) sore.
"Tak apa apa, ini sanksi saya bayarkan kepada mereka, dan saya akan tanyai hal ini ke depan," tandasnya.
Baca Juga:
Yantek Opmization Wujud Peningkatan Pelayanan kepada Pelanggan PLN
Kemudian, salah seorang pelanggan lainnya inisial TZ, 55, yang juga turut terjaring merasa heran atas sanksi yang diberikan oleh petugas terhadapnya. Ia mengatakan, bahwasannya alat ukur meteran yang dirumahnya dibeli dan dipasang oleh anggota PLN.
"Makanya saya heran dikenai sanksi kategori 4 sebesar Rp. 1,3 juta," sebutnya.
Sementara itu, Manager P2TL Nias, Andri Irawan, mengungkapkan tujuan kedatangan tim tersebut dalam rangka melakukan pemeriksaan sekaligus penertiban terhadap pelanggan yang melakukan pelanggaran.
"Tujuan kedatangan tim kami untuk memastikan apakah pelanggan atau non pelangggan telah memakai listrik dengan benar," ungkapnya.
Andri Irawan menerangkan, jika dalam operasi tersebut ada 4 jenis kategori pelanggaran umum yang dipastikan oleh pihaknya, yakni P1 pelangaran yang dilakukan merubah batas daya, P2 pelanggaran merubah pengukuran, P3 pelanggaran Cantol/penyambungan kabel Arus listrik milik PLN ke instalasi rumah sebelum Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik pelanggan dan terakhir P4 pelanggaran non pelanggan/pindah meter.
"Jika ditemukan pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi pada pelanggan sesuai kategori pelanggarannya dan biaya sanksi tersebut tetap kami yang koordinasi di kantor untuk melakukan pembayaran," terangnya.
Ia memberitahukan, jika uang yang telah diterima dari pelanggan nakal atau telah melakukan pelanggaran, akan dilaporkan ke kantor.
"Itu tidak masuk di kantong kami, kami turun lapangan bertujuan juga untuk memudahkan pelanggan agar tidak terlalu repot ke kantor, dikarenakan jarak pelanggan dari kantor itu lumayan jauh, kadang mungkin ini adalah suatu alasan pelanggan tidak lapor ke kantor PLN," katanya. [CKZ]