Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
Anggota DPRD, Emanuel Ziliwu, meminta Pjs. Wali Kota Gunungsitoli, M. Ismael Parenus Sinaga, untuk segera membebastugaskan OW selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, EJD selaku Kepala Pelaksana BPBD dan TT selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan dari jabatan.
Desakan ini disampaikan Emanuel Ziliwu pasca OW, EJD, dan TT ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga:
Terkait Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, Polres Nias Buka Suara
"Diharapkan kepada pejabat yang berwenang kiranya dapat segera mencopot (membebastugaskan) sementara OW dari jabatan Sekda dan atau secara legowo OW mengundurkan diri dari jabatan itu agar lebih fokus menjalani proses hukum," kata Emanuel Ziliwu kepada Nias.WahanaNews.co, Jum'at (8/11/2024) siang.
Lanjut dia, demikian juga terhadap EJD dan TT yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
"Kiranya diberikan sanksi berat dan atau diminta supaya mengundurkan diri dari jabatan," ujar politisi Partai Hanura itu.
Baca Juga:
Sekda Kota Gunungsitoli Bungkam Dijadikan Tersangka Kasus Pidana Pemilu
Menurutnya, permintaan penonaktifan ketiga tersangka itu dari jabatan sudah semestinya dilakukan pejabat yang berwenang.
"Jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi ASN di daerah yang mengkoordinir penyelenggaraan pemerintahan di Kota Gunungsitoli, jadi ini untuk menjaga netralitas Pemko Gunungsitoli pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024," tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Nias menyatakan Gakkumdu telah menetapkan OW selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, EJD selaku Kepala Pelaksana BPBD dan TT selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).