Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
Anggota DPRD, Emanuel Ziliwu, meminta Pjs. Wali Kota Gunungsitoli, M. Ismael Parenus Sinaga, untuk segera membebastugaskan OW selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, EJD selaku Kepala Pelaksana BPBD dan TT selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan dari jabatan.
Desakan ini disampaikan Emanuel Ziliwu pasca OW, EJD, dan TT ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga:
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Lantik Marullah Matali Sebagai Sekda Provinsi DKI
"Diharapkan kepada pejabat yang berwenang kiranya dapat segera mencopot (membebastugaskan) sementara OW dari jabatan Sekda dan atau secara legowo OW mengundurkan diri dari jabatan itu agar lebih fokus menjalani proses hukum," kata Emanuel Ziliwu kepada Nias.WahanaNews.co, Jum'at (8/11/2024) siang.
Lanjut dia, demikian juga terhadap EJD dan TT yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
"Kiranya diberikan sanksi berat dan atau diminta supaya mengundurkan diri dari jabatan," ujar politisi Partai Hanura itu.
Baca Juga:
Terkait Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, Polres Nias Buka Suara
Menurutnya, permintaan penonaktifan ketiga tersangka itu dari jabatan sudah semestinya dilakukan pejabat yang berwenang.
"Jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi ASN di daerah yang mengkoordinir penyelenggaraan pemerintahan di Kota Gunungsitoli, jadi ini untuk menjaga netralitas Pemko Gunungsitoli pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024," tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Nias menyatakan Gakkumdu telah menetapkan OW selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, EJD selaku Kepala Pelaksana BPBD dan TT selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Betul, Gakkumdu sedang menangani kasus itu, dan telah ditetapkan 3 orang tersangka," kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motovasi Gea, Kamis (7/11/2024) siang.
Sebagaimana diketahui, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor : SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 November 2024.
OW beserta EJD dan TT ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang dan perubahannya.
Dari penelusuran, OW mengeluarkan surat perintah kepada EJD dan TT untuk menjadi saksi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa di persidangan di PTUN.
Atas tindakan mereka tersebut, dinilai
menguntungkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa, sementara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 2 Sowa'a Laoli - Martinus Lase dirugikan.
Sebagai informasi, diketahui sebelumnya salah satu LSM di Kota Gunungsitoli telah melaporkan ketiga oknum tersebut di Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Pelapor, dalam delik aduan melaporkan bahwa dua orang pejabat atas nama EJD dan TT menghadiri serta memberi keterangan di persidangan PTUN atas permintaan Penggugat dalam hal ini Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, nomor urut 01, Karya Batee-Yunius Larosa.
Kehadiran EJD dan TT sesuai Surat Perintah Tugas yang ditandatangani OW.
Setelah laporan tersebut diproses dengan melakukan klarifikasi maupun kajian di Sentra Gakkumdu, maka disimpulkan memenuhi unsur pelanggaran pidana. [CKZ]