Lebih parahnya lagi, penganiayaan itu dilakukan tersangka bukan hanya kepada istrinya.
"Termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian itu," ujarnya.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
Tak tahan dianiaya, korban dengan sekuat tenaga melarikan diri di hutan, dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias.
Atas perbuatannya, sambung Osiduhugo Daeli, kepada tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) dari UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Tersangka sudah kita tahan," pungkasnya. [CKZ]