"Dijelaskan oleh klien kami, sejarah awal orang tuanya almarhum Prof Baharudin Lopa membeli dan memiliki tanah di jalan Perdana. Kemudian tanah tersebut dititipkan ke salah satu (almarhum) anak buahnya di kantor Kejati Kalbar untuk dijaga dan diurus," ungkapnya.						
					
						
						
							Dari penelusuran Yayat, tanah tersebut kini telah berganti nama menjadi milik orang lain.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Kami sudah menyurati pihak BPN Kota Pontianak, namun belum ada kejelasan," tambahnya. [non]