WahanaNews-Nias | Sungguh tega, kelakuan oknum personel Polres Nias inisial Briptu JZ diduga menelantarkan istrinya inisial MMZ, 22, dengan meninggalkan seorang diri di sebuah Kos-kosan selama bermingu-minggu, bahkan tidak dinafkahi alias diberi makan.
Tak tahan diperlakukan seperti itu, akhirnya istri mengadu ke Propam Polres Nias, dengan ditemani oleh abang kandungnya bersama dengan seorang kuasa hukumnya, Budieli Dawolo.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Wajib SLO Listrik Menjadi Kunci Keselamatan 3 Juta Rumah per Tahun dalam Program Presiden Prabowo
Saat menikah, Briptu JZ, dihadapan keluarga disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama, aparat pemerintah setempat baik dari Pemerintah Desa Sisobahili, maupun Pemerintah Desa Zamasi kampung Briptu JZ, menyatakan bahwa MMZ adalah istrinya yang sah baik secara hukum maupun agama dan akan dipertanggungjawabkannya untuk mengurus surat-surat selanjutnya termasuk secara kedinasan di Kepolisian.
Namun, semua pernyataan Briptu JZ tersebut berbanding terbalik, justru MMZ ditinggalkan sendiri di sebuah Kos-kosan yang terletak di daerah Miga Gunungsitoli selama berminggu-munggu sampai-sampai tidak diberikan kebutuhan atau nafkah.
Bahkan, MMZ mengalami sakit selama tinggal di Kos-kosan, sehingga memaksa dia untuk pulang ke rumah orang tuanya.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
"Iya, kita telah melaporkan oknum bersangkutan di Propam Polres Nias," ungkap Kuasa Hukum MMZ (korban), Budieli Dawolo, Jum'at (22/7/2022).
Budieli mengungkapkan bahwa istri oknum tersebut adalah seorang mahasiswi, dan bersama dengan abang kandungnya telah membuat laporan terkait hal ini.
"Oknum ini diduga melanggar kode etik dengan menelantarkan istrinya. Karenanya, oknum ini telah kita laporkan sesuai dengan nomor laporan STPL/72/VII/2022/Propam," sebut Budieli.