NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, TA 2023. Total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara mencapai Rp 310 juta.
Kedua tersangka yang ditahan yakni FW selaku Kepala Desa (Kades) dan WSW selaku Bendahara.
Baca Juga:
Tilap Dana Desa untuk Pengadaan Ayam dan BLT, 3 Aparat Desa di Nias Barat Ditahan Jaksa
Mereka ditahan terkait pengelolaan DD pada kegiatan Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa dan Box Pemecah Ombak.
"Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan para Tersangka, dimana kegiatan itu belum dikerjakan sama sekali (fiktif) dan uang sudah direalisasikan," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, sesaat usai para tersangka ditahan, Selasa (3/6/2025).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa WSW telah mengirimkan uang sebesar Rp 70 juta, dengan rincian melalui transfer Brimo ke akun OVO tersangka FW senilai Rp 30 juta dan secara tunai Rp 40 juta.
Baca Juga:
Aduan Warga Desa Nauli Soal Audit Dana Desa Berujung Ricuh
"Uang itu digunakan tersangka FW untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi," sebutnya.
Sedangkan Tersangka WSW juga telah menggunakan kurang lebih sebesar Rp 30 juta untuk bermain judi.
"Jadi berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, kita menetapkan mereka sebagai Tersangka pada hari ini dan langsung kita lakukan penahanan," ujarnya.