Ia memastikan, pihaknya akan mendorong adanya pelaksanaan restoratif justice.
Penyelesaian masalah ini menurutnya dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan memberikan beban kepada pihak owner kapal (perusahaan) sesuai nilai kerusakan, dampak kerusakan terhadap wilayah pesisir, padang lamun, terumbu karang dan kepada para nelayan.
Baca Juga:
Pemprov Kalsel Bangun Jalan 21,6 Kilometer Hubungkan Banjar dan Tanah Laut
“Ini akan kita nilai kerusakannnya, dan kita kenakan dendanya kepada pihak owner kapal”,
“Ada nilai evaluasi ekonomi yang akan diganti pihak owner kapal kepada masyarakat,” katanya.
Sekedar informasi, kapal MV Aashi ini berlayar dari Uni Emirat Arap pada tanggal 22 Januari 2023. Kemudian akibat cuaca buruk terdampar di perairan Nias Utara pada tanggal 12 Februari 2023.
Baca Juga:
Pemko Medan Aspal Jalan Jahe Raya
Karena cuaca buruk dan terdampar, akhirnya kapal mengalami kebocoran sebelum tiba ke tujuannya di Sibolga, Sumatera Utara, dan Padang, Sumatera Barat.
Akibatnya kebocoran yang semakin parah, kapal akhirnya mulai tenggelam, sementara sejumlah ABK yang merupakan warga negara India sudah dievakuasi. [CKZ]