"Dan pada saat itu korban mengejar DPB Alias Ama Keila (pelaku) kemudian pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang disimpannya di pinggang kanannya ke dada sebelah kiri korban," sebutnya.
Setelah itu, kemudian DPB Alias Ama Keila (pelaku) berlari menuju belakang warung dan korban bersama dengan kedua adik pergi dari warung itu menuju rumah mereka.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
"Saat itu korban mengeluh sakit dan memberitahukan kepada adiknya jika ia telah ditikam oleh pelaku," ujarnya.
Keesokan harinya, sambung Sugiabdi, korban di bawa ke puskesmas Gido dan setelah dilakukan pemeriksaan medis dan oleh puskesmas Gido merujuk korban ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli.
"Pada hari Sabtu (16/42022) sekira pukul 13.00 Wib oleh pihak keluarga membawa korban berobat ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli, melihat kondisi korban yang tidak kunjung membaik lalu keluarga membawa korban pulang ke rumah pada hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 11.00 Wib, sesampainya di rumah korban meninggal dunia," ujarnya.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
Sugiabdi membeberkan, dari hasil pemeriksaan, motif kejadian ini karena pelaku dendam kepada korban dikarenakan sebelumnya pernah berselisih dan atas perbuatannya kepada pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
"Motifnya pelaku dendam karena sebelumnya pernah berselisih, dan pelaku sudah ditahan sejak tanggal (19/4/2022) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sugiabdi. [CKZ]