"Mendengar perkataan Eka, spontan Sahatna Boy Bate'e Alias Sibaya Ica berdiri dari tempat duduknya dan kemudian korban mengeluarkan pisau yang disimpannya dari pinggang sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kanannya," ujar Sugiabdi.
"Melihat itu Sahatna Boy Bate'e Alias Sibaya Ica mendorong meja yang ada di depannya begitu juga DPB Alias Ama Keila (pelaku) mendorong meja yang ada di depannya kemudian berlari menuju jalan umum," bebernya.
Baca Juga:
Penyidik Polres Situbondo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Klatakan 2024
Nah, pada saat itu, Sugiabdi mengatakan, korban bersama dengan kedua adiknya mengejar DPB Alias Ama Keila (pelaku) dan Sahatna Boy Bate'e Alias Sibaya Ica.
"Pada saat itu korban dan adiknya Eka sudah mengeluarkan pisau yang mereka pegang di tangan kanannya," sebut Sugiabdi.
Melihat itu, kata Sugiyabdi, kemudian Sahatna Boy Bate'e Alias Sibaya Ica berlari ke belakang warung dan DPB Alias Ama Keila (pelaku) masuk ke dalam warung.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Lalu korban bersama dengan adiknya Eka dan Jepi terus mengejar DPB Alias Ama Keila (pelaku) ke dalam warung, namun pada saat itu korban dan kedua adiknya ditahan oleh Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin bersama istrinya (pemilik warung) di depan pintu masuk warung.
"Kemudian korban dan adiknya Eka berlari ke arah jendela sebelah kiri warung dan pada saat itu DPB Alias Ama Keila (pelaku) sedang berdiri membelakangi jendela warung," katanya.
"Lalu Eka menusuk bahu sebelah kiri DPB Alias Ama Keila (pelaku) dengan menggunakan tangan kanannya dari luar jendela kemudian DPB Alias Ama Keila (pelaku) berlari dari dalam warung menuju pintu keluar belakang warung," beber Sugiabdi.