Nias.WahanaNews.co, Nias Selatan -
Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti dugaan kekerasan terhadap bocah perempuan asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka ini tak lain adalah adik kandung orang tua korban atau tante korban sendiri, inisial DE alias D (18).
Baca Juga:
Tragis! Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa hingga Kaki Patah, Tidur di Kandang Anjing
"Saat ini telah dilakukan penahanan kepada tersangka, atas perbuatannya kita terapkan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 junto pasal 76 C dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, Rabu (29/1/2025) sore.
Sampai saat ini, kata Sugiabdi, 8 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.
"Dari hasil yang kita dapatkan dalam kasus ini tidak ada unsur dendam hanya saja korban selama ini tinggal bersama tersangka atau kakeknya," terang Sugiabdi.
Baca Juga:
Bocah Laki-laki 5 Tahun Ditemukan Tewas Terbungkus Sarung di Ruko Bekasi
Ia menjelaskan berdasarkan visum yang dikeluarkan Puskesmas Lolowau, secara kasat mata ada benturan benda tumpul di paha korban.
"Visum itu merupakan salah satu alat bukti untuk menetapkan tante korban sebagai tersangka," sebutnya.
Dalam pemeriksaan, kata Sugiabdi, tersangka koperatif menjelaskan dan mengakui jika dia pernah melakukan kekerasan terhadap bocah itu.
"Tapi kerasan yang disampaikan tersangka berupa memukul dan mencubit, dia tidak ada menyampaikan bahwa mematahkan tangan seperti isu-isu yang berkembang atau memasukkan si korban ke dalam kandang ternak, itu tidak disampaikan tersangka," terangnya.
Sugiabdi pun masih belum bisa memastikan terkait adanya informasi yang menyebutkan korban tinggal di kandang ternak atau di belakang rumah, hal ini dikarenakan ketika ditanyakan kepada korban masih belum memberikan jawaban.
"Korban hanya terdiam, jadi kita belum bisa memastikan benar tidak jika pernah tinggal di kandang ternak," imbuhnya.
Ia menegaskan kasus ini masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Selain itu, untuk mengetahui penyebab cacatnya di kedua kaki dan tangan korban, lanjut Sugiabdi, akan dilakukan rontgen.
"Kita akan lakukan rontgen untuk mengetahui apakah cacat bawaan atau karena sesuatu kekerasan," ujarnya.
Saat ini, kata Sugiabdi, korban di bawah perlindungan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kepulauan Nias yang ada di Gunungsitoli.
"Korban di tempatkan di rumah aman sambil melakukan perawatan secara psikologis tentang kejiwaannya," jelasnya.
Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang bocah asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
Di usianya yang masih 10 tahun, bocah perempuan itu diduga kerap disiksa oleh kakek, nenek dan tantenya.
Bocah ini mengalami patah tulang di kedua kakinya dan tidur di kandang anjing.
Kejadian yang dialami bocah ini terungkap setelah sebuah akun facebook @Lider Giawa memposting peristiwa yang dialami bocah itu pada Minggu (26/1/2025) pukul 16.33 Wib.
Postingan itu telah disukai sebanyak 3.121, dengan 1.000 komentar dan dibagikan sebanyak 7.200 kali. [CKZ]