"Dan kita telah melakukan pelacakan terhadap nomor kontak yang mencoba melakukan pemerasan tersebut berada di Daerah Bengkulu," ungkapnya.
Terkait hal ini, sambung Eliyunus memberitahukan jika korban (NZ) telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Nias terkait pengancaman dan menyebarluaskan konten pornografi melalui media sosial.
Baca Juga:
Sosok Lee Gil-ya: Rektor 93 Tahun yang Menginspirasi Dunia Pendidikan dan Kesehatan
"Korban (NZ) sudah melapor pada tanggal 08 Juni 2024," ujarnya.
Ia menegaskan atas kejadian tersebut pihaknya sedang mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada NZ.
"Kalau sanksi kita lihat nanti, NZ ini kan korban, kita pelajari dulu," tambahnya.
Baca Juga:
Ditengah Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Datangi Dosen Pembimbing Saat Kuliah di UGM
Dari keterangan korban (NZ) dapat dijelaskan kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 10:21 Wib. Saat itu NZ ditelpon seorang pria yang mengaku bernama Aldi Subartono dan salah seorang Dosen di Universitas di Bandung.
Namun pada perkenalan itu pria tersebut tidak menyebutkan nama kampus, dan bertanya kepada korban tentang penerimaan mahasiswa baru di UNIAS.
Pria itu pun kemudian mengajak NZ untuk bekerja sama terkait pertukaran pelajar antar kampus dan terkait tentang peningkatan kampus.