"Kami harapkan kepada Bapak Dandim agar masalah ini dapat diselesaikan agar tidak menjadi gesekan di tengah-tengah masyarakat," harapnya.
Terpisah, Dandim 0213/Nias, Letkol Inf Sampe T. Butar Butar, dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima surat pengaduan masyarakat. Namun surat tersebut belum dipelajarinya karena masih di lapangan meninjau kegiatan pembangunan jembatan.
Baca Juga:
Sebanyak 2.106 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Lampung Miliki NIB
Ia mengatakan pembangunan Gerai KDMP berdasarkan hibah, atas persetujuan dari kepala desa dan pengurus koperasi.
"Pasti ada (hibah_red). Dan saya juga akan panggil pihak-pihak yang menandatangani surat hibah sebagai pertanggungjawaban moral yang menyetujui lahan tersebut," katanya.
Adanya informasi jika lokasi pembangunan gerai KDMP itu tidak layak, ia mengatakan akan menelusuri hal tersebut. Selain itu, akan memanggil semua pihak yang ada dalam surat hibah.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih
"Saya pastikan akan telusuri mana yang benar, dan akan saya panggil semua pihak yang ada dlm surat hibah ini," katanya.
Diketahui, dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Dandim 0213/Nias, warga menyampaikan beberapa alasan keberatan atas pembangunan KDMP tersebut.
Adapun alasan warga keberatan dengan pembangunan KDMP sebagaimana dikutip dalam surat tertanggal 4 Juni 2026 di antaranya menyebutkan bahwa pembangunan gerai KDMP tidak sesuai dengan SE Mendagri Nomor : 100.3.1.3/8944/SJ tentang
percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih angka 3 huruf d dan angka 4 huruf b.