WahanaNews-Nias | Dalam kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, Polisi telah menetapkan 11 tersangka. Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10) kemarin.
"Jumlah tersangka 11," ujarnya melansir WahanaNews.co.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
Mukti mengatakan, dari total tersangka tersebut enam diantaranya merupakan warga sipil dan lima lainnya adalah anggota Polri. Adapun enam warga sipil yang berstatus tersangka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Sedangkan lima anggota Polri yakni anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, eks Kapolres Bukittinggi AKBP D, serta Irjen Teddy Minahasa.
Mukti mengatakan total penangkapan tersebut bermula dari tersangka sipil HE pada Senin (10/10) kemarin.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Berikut rangkuman peranan masing-masing tersangka:
- Tersangka HE memiliki total 44 gram sabu yang disimpan dalam 2 kantong plastik berukuran 12 dan 32 gram. Sabu tersebut didapatkan HE dari AR.
- Tersangka AR alias Abeng mengedarkan barang haram sabu yang didapati dari Aipda AD yang tinggal di depan kosnya.