- Aipda AD mengakui mengedarkan narkotika jenis sabu kepada AR. Aipda AD mengklaim mendapatkannya dari Kompol KS.
- Kompol KS mengatakan dirinya terlibat dalam jaringan narkoba bersama Aiptu J. Kompol KS tercatat menyimpan 305 gram sabu di kantornya. Ia mengatakan barang tersebut didapatkan dirinya dari tersangka L.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
- Tersangka L mengaku mendapati sabu dari tersangka AW dari pertemuannya di Kebon Jeruk.
- Tersangka AW dan tersangka A melakukan jual beli narkoba terhadap tersangka L. Penyidik mendapati keduanya menyimpan 1 kilogram sabu.
- AKBP D disebut sebagai penyedia narkotika jenis sabu kepada tersangka L dan A. AKBP D terbukti menyimpan 2 kilogram sabu di kediamannya yang terletak di kawasan Cimanggis.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
AKBP D mengaku menggunakan tersangka A sebagai penghubung dengan tersangka L. Selain itu dirinya juga mengaku diperintahkan oleh Irjen Teddy Minahasa untuk melakukan penjualan sabu tersebut
- Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar disebut telah mengendalikan barang bukti 5 kilogram Sabu dari Sumbar. Dari total sabu tersebut penyidik mengatakan 3,3 kilogram telah berhasil diamankan.
Sementara sisanya sebanyak 1,7 kilogram telah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan ke Kampung Bahari.