Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 jo 365 Ayat 4 KUHP Jo Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang 1951 tentang Darurat.
Ia menyebutkan, hasil penyelidikan sementara terhadap kasus penembakan dan perampokan anggota TNI di Pidie, bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam beraksi.
Baca Juga:
Polda Aceh Dorong Pemerintah Daerah Buat Regulasi Tambang Rakyat untuk Pendapatan Daerah
Yakni M dengan merencanakan perampokan terhadap korban. Sedangkan F sebagai eksekutor atau menembak korban dan D sebagai pemilik senjata api jenis SS1-V2.
Menurutnya, senjata tersebut dipastikan senjata api yang merupakan peninggalan sisa konflik Aceh.
"Status D apakah mantan kombatan GAM, polisi masih mendalaminya," ungkap Padli.
Baca Juga:
Pejabat Utama Polda Aceh, Kunjungi Kota Subulussalam dalam Rangka Pengecekan Perkembangan Situasi Pilkada 2024
Ia menambahakan, dalam penangkapan ketiga pelaku polisi mengamankan barang-bukti (BB), sepucuk senpi laras panjang jenis SS1-V2.
Lalu, uang tunai Rp27 juta, empat proyektil, sepeda motor Beat, mobil Fortuner warna putih dan sejumlah BB lainnya. (SZ)