NIAS.WAHANANEWS co, Gunungsitoli - Salah seorang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nurbatias (64), warga Taman Sari Block A No. 11 RT.002 RW. 001 Kelurahan Tiban Baru Kota Batam, setelah 8 tahun melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, di depan Mesjid Sirombu, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.42 Wib.
Nurbatias merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Ia dihukum tiga bulan penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri No 1657K/Pid.Sus/2016, Tanggal 20 Maret 2017 lalu.
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
"Dia (terpidana) berada di Nias Barat baru sekitar 1,5 bulan, tapi deteksi keberadaannya sejak 3 Minggu terakhir," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, kepada wartawan, di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jl. Sukarno No. 09 Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Senin (24/2/2025) malam.
Parada menjelaskan jika penangkapan ini berhasil setelah dimonitor Tim selama 3 minggu terakhir dengan didukung alat teknologi dan komunikasi yang baik dan efektil.
"Proses penangkapan dilakukan Tim Kejari Gunungsitoli mendampingi Tim Kejati Kepulauan Riau setelah mendapatkan informasi akurat keberadaan terpidana di wilayah Kabupaten Nias Barat," ungkapnya.
Baca Juga:
Surat Ekstradisi Paulus Tannos Resmi Diteken Menteri Hukum
Penangkapan terhadap terpidana ini diwarnai dengan penyamaran yang dilakukan Tim.
"Tim kita menyamar dengan berpura-pura sebagai kurir paket, dan terpidana berhasil kami amankan dengan cepat di lokasi tanpa perlawanan," ujarnya.
Dibeberkannya, selama berada di Kabupaten Nias Barat, terpidana bekerja sebagai bengkel kapal dan tinggal di penginapan Toziro.