"Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Gunungsitoli untuk menjalani pemeriksaan awal dan administrasi kesehatan. Selanjutnya akan dibawa ke Tanjung Pinang, Kejati Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Parada menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
"Kami ingin sampaikan bahwa ini pesan kuat jika kejahatan tidak memiliki tempat untuk bersembunyi, sekaligus menegaskan pentingnya supremasi hukum di Indonesia," tegas Parada.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk aktif mendukung penegakan hukum dengan melaporkan keberadaan DPO atau pelanggaran hukum lainnya melalui saluran resmi dan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. [CKZ]