"Karena info tidak ada serangan fajar dari paslon AFO nomor urut 02 membuat terdakwa kecewa dan timbullah niat merusak logistik pemungutan suara TPS I dan II," ujarnya.
Kemudian, terdakwa pun mendatangi gedung Seni Sanggar Budaya atau kantor Desa Gazamanu yang merupakan tempat penyimpanan logistik pemungutan suara TPS I dan II.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
"Di situ terdakwa kemudian merusak penutup bagian atas dari 4 kotak suara yang terbuat dari kardus, surat suara untuk pemilihan Calon Gubernur atau Wakil Gubernur sebayak 581",
"Juga telah hilang surat suara cadangan, dan termasuk surat suara untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati rusak akibat basah," bebernya.
Akibat perbuatannya, pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilihan Calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Calon Bupati/Wakil Bupati Nias di TPS 1 dan 2 gagal dilaksanakan.
Baca Juga:
KPU Situbondo Terima Logistik Surat Suara Pilkada 2024 untuk Tahapan Lanjutan
Dalam persidangan, kata Yaatulo, Penuntut Umum membuktikan perbuatan terdakwa yang telah merusak proses demokrasi dengan menghalangi jalannya pemungutan suara yang sah, berpotensi merusak integritas pemilihan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 178 D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar (denda) digantikan dengan 1 bulan kurungan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan," terangnya
Ia menambahkan barang bukti terkait perkara berupa logistik pemilihan di TPS 1 dan TPS 2 akan dikembalikan kepada KPU Kabupaten Nias.