Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi, yang terlibat kasus pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Dengan demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara, sesuai putusan pada tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, kata Ketua Majelis Hakim.
Hakim menuturkan Putri Candrawathi terbukti membuat cerita yang menyesatkan soal pelecehan seksual. Sehingga tidak ada hal yang meringankan. “Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan”, lanjut hakim. [sdy/CKZ]