WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias memastikan akan melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh akun TikTok @ten.yof.deb.alf dengan merubah syair lagu sholawat "ya habibi ya Muhammad" jadi sebuah konten video memaki dalam bahasa Nias.
“Laporan sudah kita terima dan sedang kita lakukan proses penyelidikan,” tegas Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Senin (1/5/2023) siang.
Baca Juga:
Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka Judi Online, Kampungnya Mendadak Sepi.
Yadsen memberitahukan, atas kasus penistaan agama ini, Kapolres Nias, AKBP Luthfi, bersama Forum Kerukunanan Umat Beragama (FKUB) Kota Gunungsitoli, Ketua MUI Kota Gunungsitoli, H. Abdul Hadi Caniago, Instansi terkait dan sejumlah ormas islam telah mengadakan pertemuan di Aula Sanika Satyawada.
“Tadi pagi dilaksanakan pertemuannya untuk menyamakan persepsi, dan sepakat kasus ini diserahkan penanganannya secara proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap, kepada seluruh ormas islam yang ada di Kota Gunungsitoli agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat atau umat muslim untuk tidak membagikan dan memberikan komentar negatif terhadap konten video tersebut.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
“Kami berharap kepada FKUB, Pihak terkait dan ormas masing-masing untuk ikut mengambil peran dalam meredam peredaran video tersebut serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar stabilitas situasi Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat dapat tetap terjaga,” ujar Yadsen.
Sebelumnya, ulah salah satu akun TikTok @ten.yof.deb.alf yang merubah syair lagu sholawat "ya habibi ya Muhammad" dengan membuat konten video memaki dalam bahasa Nias akhirnya berujung dilaporkan ke Polres Nias oleh sejumlah ormas.
Adapun ormas yang melaporkan akun TikTok tersebut antara lain PC GP Ansor Nias 1, PD GP Alwasliyah Kota Gunungsitoli, PD Pemuda Muhammadiyah Kota Gunungsitoli.