Akun TikTok @ten.yof.deb.alf resmi dilaporkan ke Polres Nias pada hari Minggu (30/4/2023) sore, karena diduga menista agama Islam, hal ini diungkapkan Ketua GP Al-Washliyah Kota Gunungsitoli, Jazriman Aris Warliman Caniago, Minggu (30/4/2023) malam.
“Akun TikTok itu sudah kita laporkan secara resmi di Polres Nias,” kata Jazriman.
Baca Juga:
Terbukti Langgar UU Data Pribadi Uni Eropa TikTok Didenda Rp9,8 Triliun
Ia mengatakan, akun TikTok tersebut telah dengan sengaja merubah syair lagu "ya habibi ya Muhammad" dengan kalimat makian dalam bahasa Nias.
“Tentu kita menilai bahwa ini merupakan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, karena lagu itu adalah sholawat untuk Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam,” ujarnya.
Jazriman mengaku, konten video yang dibuat oleh akun TikTok @ten.yof.deb.alf telah melukai perasaannya sebagai umat Islam.
Baca Juga:
Akun TikTok Penyebar Video Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari Dipolisikan
“Kita mengecam dan mengutuk keras tindakan dari akun TikTok itu, makanya kita melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” ketusnya. [CKZ]