WahanaNews-Nias | Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi tidak dapat menjawab secara konsisten.
Susi menjawab pertanyaan-pertanyaan Hakim Ketua, Wahyu Iman tidak konsisten atau berubah - ubah.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Hakim Wahyu juga bertanya soal pekerjaan Kuat Ma'aruf di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Namun, Susi menjawab tidak tahu soal pekerjaan Kuat Ma'aruf.
"Kuat Ma'aruf sebagai apa di rumah?" tanya hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin 31 Oktober 2022.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Saat Susi menjawab tidak tahu, reaksi Bharada E pun langsung tertawa dan sambil berbisik dengan kuasa hukumnya.
Kemudian Hakim Wahyu mencecar apakah Susi kerap melihat Kuat Ma'ruf selama bekerja untuk Sambo dan Putri. Susi menjawab bahwa pasca terkena COVID-19, Kuat Ma'ruf dipindahtugaskan ke Magelang.
"Saat saudara masuk bekerja sering melihat Kuat?" tanya hakim. Saya masuk Bangka 2020 Pak. Sebulan Kuat kena COVID, pas masuk ke Saguling langsung ke Magelang," kata Susi.
"Nggak masuk lagi setelah COVID," katanya.
"Setahun yang lalu Kuat muncul, ikut siapa Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi?" tanya hakim Wahyu.
"Masuk ke Saguling sama ibu disuruh ke Magelang," jawab Susi.
Hakim Wahyu kembali bertanya mengenai tugas Kuat Ma'ruf di rumah Saguling. Susi mengatakan bahwa Kuat belum sempat bekerja di rumah Saguling.
"Bekerja di Saguling, apa pekerjaannya?" tanya hakim. "Belum sempet kerja di Saguling tiba-tiba suruh ke Magelang," jawab Susi.
Hakim lalu bertanya ke Susi apakah Kuat Ma'ruf sering diajak ke Jakarta. Susi mengaku tidak tahu. "Sering nggak dia dibawa ke Jakarta pas di Magelang?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia. Mau Lebaran baru dimasukin ke Magelang," jawab Susi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, terjebak dalam kebohongannya sendiri ketika dia bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu.
“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanya Hakim Wahyu. “Tidak Yang Mulia,” jawab Susi.
“Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Wahyu kembali. “Saya tidak tahu,” jawab Susi.
“Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?” tanya hakim. “Ikut,” jawab Susi.
“Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu.
“Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” kata hakim.
“Ada bapak sering ikut,” jawab Susi melansir WahanaNews.co.
Adapun para saksi yang hadir dalam sidang hari ini, yaitu: 1. Adzan Romer (ajudan) 2. Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan) 3. Marjuki (Sekuriti komplek) 4. Damianus Laba Kobam (sekuriti) 5. Daryanto alias Kodir (ART) 6. Daden Miftahul Haq (Ajudan) 7. Abdul Somad (ART) 8. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti) 9. Farhan Sabilah (Pengawal) 10. Susi (ART) 11. Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo). [tum/CKZ]