WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek penjual durian, Rosiati Zega alias Ina Kana, 59, warga Lauru Sibohou, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, yang terjadi pada hari Senin (5/9) sekira pukul 08.00 Wib.
Penetapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan setelah Penyidik melakukan gelar perkara pada hari Kamis (6/10).
Baca Juga:
Nenek 112 Tahun dengan 19 Cucu Siap Nikah untuk ke-8 Kalinya
"Dari hasil gelar perkara ditetapkan 3 orang sebagai tersangka," ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu ketika dihubungi Nias.WahanaNews.co, Selasa (11/10) siang.
Yadsen menerangkan, dari kelima terlapor hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang dua orang lagi masih belum ditetapkan dikarenakan masih belum mencukupi alat bukti.
"Yang sudah kita tetapkan tersangka inisialnya JL, IL dan EH, sedangkan untuk inisial AL dan RH belum ditetapkan karena masih belum cukup alat buktinya," terangnya.
Baca Juga:
Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek di Grobogan Gegara Persoalan Parkir
Dia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait dua orang terlapor yang masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan dalami, dan jika nantinya memenuhi alat bukti, maka tidak menutup kemungkinan kita tetapkan juga," ujarnya.
Ia pun memberitahukan, terhadap ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah dilayangkan surat panggilan.
"Surat panggilan sudah kita layangkan kepada ketiga tersangka itu pada hari ini, untuk diperiksa pada hari Kamis (13/10)," katanya.
Lanjut Yadsen mengharapkan kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.
"Ya harapan kita, mereka (tersangka) bersikap kooperatif dan memenuhi panggilannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Nias secara resmi menaikkan dari tahap lidik ke sidik status kasus penganiayaan terhadap seorang nenek penjual durian bernama Rosiati Zega alias Ina Kana, 59, warga Lauru Sibohou, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, yang terjadi pada hari Senin (5/9) sekira pukul 08.00 Wib.
Status dari kasus ini naik ke tahap sidik setelah dilakukan gelar perkara pada hari Kamis (29/9).
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Jum'at (30/9) siang. [CKZ]