WahanaNews-Nias | Pekerjaan Proyek Preservasi Jalan Nasional di Kepulauan Nias TA. 2021 secara resmi dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMSP2-KN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/1/2022). Pasalnya pekerjaan tersebut diduga menjadi lahan korupsi.
“Hari ini, senin (31/1/2022) siang tadi secara resmi kita laporkan ke KPK,” ungkap Fatiziduhu Zai, kepada nias.wahananews.co, melalui WhatsApp, Senin (31/1/2022) malam.
Baca Juga:
Korupsi PT Amarta Karya Terkait Subkontraktor Fiktif, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Tanda Terima surat AMSP2-KN ke KPK. (Foto/ist)
Lebih lanjut, Sekretaris AMSP2-KN, Fatiziduhu Zai, menerangkan bahwa pekerjaan proyek preservasi jalan nasional ruas Gunungsitoli-Telukdalam TA. 2021, baik yang dikerjakan oleh kontraktor (PT. STM) maupun yang dikerjakan secara Swakelola oleh PPK 3.5 Satker III dan B2PJN Sumut diduga proyek ini sangat bobrok dan jauh dari kata layak untuk ukuran proyek APBN.
"Beberapa bulan hal ini sudah kita ingatkan kepada PPK 3.5 dengan berbagai cara, namun tidak digubris oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya seperti kontraktor, PPK 3.5, Satker III dan B2PJN Sumatera Utara, makanya kita laporkan ke KPK," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi di Telkomsigma KPK Sebut Rugikan Negara Ratusan Miliar
Fatiziduhu Zai mengatakan, AMSP2-KN dan masyarakat Kepulauan Nias menggantungkan harapan besar kepada KPK untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini ada indikasi kuat, baik itu rekanan, PPK 3.5, Satker III dan B2PJN Sumatera Utara diduga di bekingi oleh beberapa oknum.
Indikasi atas adanya oknum yang membekingi, kata Fatiziduhu Zai, terasa begitu kuat berhembus di tengah-tengah masyarakat kepulauan nias setelah diketahui adanya oknum APH yang menerbitkan SPRINDIK berdasarkan laporan dari AMSP2-KN.