WahanaNews-Nias | Pekerjaan Proyek Preservasi Jalan Nasional di Kepulauan Nias TA. 2021 secara resmi dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMSP2-KN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/1/2022). Pasalnya pekerjaan tersebut diduga menjadi lahan korupsi.
“Hari ini, senin (31/1/2022) siang tadi secara resmi kita laporkan ke KPK,” ungkap Fatiziduhu Zai, kepada nias.wahananews.co, melalui WhatsApp, Senin (31/1/2022) malam.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
Tanda Terima surat AMSP2-KN ke KPK. (Foto/ist)
Lebih lanjut, Sekretaris AMSP2-KN, Fatiziduhu Zai, menerangkan bahwa pekerjaan proyek preservasi jalan nasional ruas Gunungsitoli-Telukdalam TA. 2021, baik yang dikerjakan oleh kontraktor (PT. STM) maupun yang dikerjakan secara Swakelola oleh PPK 3.5 Satker III dan B2PJN Sumut diduga proyek ini sangat bobrok dan jauh dari kata layak untuk ukuran proyek APBN.
"Beberapa bulan hal ini sudah kita ingatkan kepada PPK 3.5 dengan berbagai cara, namun tidak digubris oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya seperti kontraktor, PPK 3.5, Satker III dan B2PJN Sumatera Utara, makanya kita laporkan ke KPK," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Fatiziduhu Zai mengatakan, AMSP2-KN dan masyarakat Kepulauan Nias menggantungkan harapan besar kepada KPK untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini ada indikasi kuat, baik itu rekanan, PPK 3.5, Satker III dan B2PJN Sumatera Utara diduga di bekingi oleh beberapa oknum.
Indikasi atas adanya oknum yang membekingi, kata Fatiziduhu Zai, terasa begitu kuat berhembus di tengah-tengah masyarakat kepulauan nias setelah diketahui adanya oknum APH yang menerbitkan SPRINDIK berdasarkan laporan dari AMSP2-KN.
"Padahal kami dari AMSP2-KN dengan tegas menyatakan belum pernah melaporkan hal ini sebelumnya kecuali pada hari ini ke KPK," sebutnya.
Ia pun mengharapkan dukungan penuh masyarakat Kepulauan Nias sehingga melalui kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ada di Kepulauan Nias.
"Kami dari AMSP2-KN dan masyarakat Kepulauan Nias percaya bahwa KPK-RI bisa mengungkap dan membongkar kasus ini," ujarnya mengakhiri. [CKZ]