NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Selatan - Kepala Kejaksaan (Kajari) Nias Selatan, Edmon Novvery Purba, membantah keras informasi yang berkembang di ruang publik atas adanya tudingan dugaan menerima uang Rp 300 juta dari kasus Perjalanan Dinas Sekda.
"Tuduhan itu tidak benar dan tak berdasar," tegas Edmon, Sabtu (2/5/2026) malam.
Baca Juga:
Irfandi Lantik Forwaka Gunungsitoli, Kajari Firman Halawa Tekankan Profesionalisme Wartawan
Dipastikannya dalam penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi.
"Tuduhan itu dapat menyesatkan opini publik karena tidak didukung bukti," tukasnya.
Sejauh ini, lanjut Edmond membeberkan bahwa penanganan Dumas masalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat Daerah lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Disebut Kotak-kotakan Wartawan, Forwaka Buka Suara
“Yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah.
"Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum," ujarnya.