Edmond pun mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh dengan isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
"Pengawasan dan kritik semestinya konstruktif dan disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta. Kita berkomitmen akan menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik," tambahnya.
Baca Juga:
Irfandi Lantik Forwaka Gunungsitoli, Kajari Firman Halawa Tekankan Profesionalisme Wartawan
Terpisah, mantan Sekda Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, dikutip dalam surat pernyataan yang ditulis dan dibubuhi tanda tangan di atas materai tertanggal 2 Mei 2026 menegaskan bahwa telah melakukan penyetoran uang ke kas Pemkab Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas menurut Perbup No. 4 : 57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta pada 12 September 2025.
Dalam surat pernyataan tersebut Ikhtiar Duha dengan tegas menyatakan tidak memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan. [CKZ]