WahanaNews-Nias | Anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman berinisial K nekat membacok seniornya sendiri, yang berinisial A.
Pelaku yang masih berpangkat Prajurit Satu (Pratu) itu membacok A berpangkat Kopda yang merupakan komandannya lantaran kesal karena diberi hukuman.
Baca Juga:
Ferdian Bacok Pamannya Hingga Tewas Di Simalungun
Diketahui, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Desember 2022 lalu.
Saat itu, Pratu K tidak terima terhadap Kopda A yang memberi hukuman kepadanya berupa tendangan dan pukulan.
“Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” kata Kapendam VI Mulawarman, Kolonel M Taufik Hanif dalam keterangan persnya yang diterima pada Senin (12/12).
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Tewas Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilincing
Tak terima karena mendapat hukuman tersebut, sekira pukul 22.50 Wita Pratu K mengambil sajam lalu mengejar Kopda A.
Pratu K pun melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki.
“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Hanif.
Dari kejadian tersebut, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pratu K pun telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM.
“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas dia. [rna/CKZ]