WahanaNews-Nias | Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, membeberkan kekahawatirannya dalam proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, terdakwa utama kasus tersebut yaitu Ferdy Sambo dinilai masih memiliki kekuatan untuk mengendalikan proses hukum.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Martin mengatakan, Ferdy Sambo memiliki kekayaan yang bisa jadi membuat persidangan terganggu.
"Tentu masih khawatir, kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya dalam tanda petik karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal," kata Martin dalam acara Satu Meja, dilansir WahanaNews.co dari Kompas TV, Jumat (25/11).
Menurut Martin, kekayaan Ferdy Sambo terlihat janggal karena terlihat mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya operasional untuk tiga rumahnya di Kemang, Magelang, dan Saguling.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Padahal, gaji sebagai Kadiv Propam Polri tak lebih dari Rp 35 juta per bulan.
"Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," tutur Martin.
Kekhawatiran kedua adalah pengaruh Ferdy Sambo di jaringan kepolisian yang sudah tersebar luas saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.