"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berkat kesiapsiagaan anggota akhirnya berhasil diamankan, dan juga menyita sejumlah barang bukti, serta barang bukti pendukung lainnya," bebernya.
Lebih jauh, SK Harefa membeberkan bahwa untuk memuluskan aksinya, pelaku kerap menggunakan sepeda motor dengan menyasar pengendara sepeda motor yang melintas sendirian.
Baca Juga:
Sempat Kejar-kejaran, Polisi Ringkus Penjambret yang Bikin Resah Warga Gunungsitoli
"Modus yang digunakan pelaku dengan mendekati korban secara tiba-tiba lalu menarik paksa barang bawaan," katanya.
Tindakan pelaku merupakan tindak pidana dan akan diproses secara hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 Ayat (1) dari UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancanan hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 476 ayat (1) dari UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Ia mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan bukti keseriusan Polres Nias dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
Dua Penjambret Tas Pemilik Warung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
SK. Harefa pun mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, menyimpan barang berharga dengan aman saat berkendara sepeda motor.
"Jika melihat hal yang mencurigakan agar segera melapor dan dapat menggunakan akses layanan calll center 110 yang beroperasi 24 jam," ujarnya.
Sambung dia, ke depannya Polres Nias akan terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan kejahatan serta gencar melakukan sosialisasi keamanan agar masyarakat lebih waspada.