WahanaNews-Nias | PH, 19, warga Desa Hilina’a Gomo Kec Gomo Kab Nias Selatan, langsung ciut ketika didatangi oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Nias, di salah satu rumah yang terletak di Gang Nusantara, Desa Sifaelete Tabaloho, Gunungsitoli, Minggu (18/9) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib.
PH ditangkap lantaran diduga kuat telah merampas handphone milik korban Nur Azizah Laia alias Nur, Pr, 18, warga Desa Bozihona, Kecamatan Idanogawo, Nias, disertai dengan kekerasan terhadap Arman Gea alias Arman, Lk, 16, warga Desa Onowaembo Hiligara, Kecamatan Hiliduho, Nias, pada hari Kamis (14/7) malam, sekira pukul 21.30 Wib.
Baca Juga:
Ormas Minta Jatah THR Jelang Lebaran Idul Fitri Bakal Ditindak Tegas
"Ia benar, mendasari perintah Pak Kapolres, Minggu dini hari petugas bergerak menangkap tersangka dan saat ini sudah kita dilakukan penahanan," ungkap Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Senin (19/9) siang.
Lanjut Yadsen menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban Arman dari rumahnya di Hiliduho menuju ke tempat kerja nya dirumah makan “STAR CAVE” di Gunungsitoli.
Tersangka PH. (Foto/ist)
Baca Juga:
Viral di Medsos Preman di Medan Nangis Saat Ditangkap
"Arman diantar oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor dan sebelum Arman sudah menelpon Nur mengajak bertemu di Taman Ya'ahowu Gunungsitoli," jelas Yadsen.
Tiba di Taman Ya'ahowu sekira pukul 18.00 Wib, Arman langsung menemui Nur yang sudah duluan tiba dan sedang duduk, sementara temannya yang mengantarnya juga sudah pergi.
"Dia (Arman) dan Nur duduk sembari berbincang-bincang di situ hingga pukul 21.30 Wib", imbuh Yadsen.
Lalu, tersangka PH mendekati Arman dengan sambil merangkul leher Aman dengan menggunakan tangan kirinya sambil berkata dengan nada keras “sini handphone mu itu” sekaligus menarik atau merampas handpone itu dengan menggunakan tangan kanannya.
"Hp itu milik korban Nur, di mana saat itu Arman sedang memegang handphone milik Nur di tangan kirinya," ujarnya.
Tidak puas hanya mengambil HP milik Nur ditangan Arman, tersangka PH meminta Arman untuk menyerahkan HP yang ada di tangan kanannya sambil berkata “serahkan handphone mu itu” dan Arman pun memjawab “jangan kau ambil handphone ku”.
Seketika PH melepaskan rangkulannya dileher Arman dan mengambil sebilah pisau dari pinggang kirinya dengan menggunakan tangan kanannya lalu mengarahkan sebilah pisau tersebut di depan Arman dengan berkata “sini handphone mu itu”.
"Korban Arman ketakutan lalu menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka PH," sebutnya.
Tapi, PH malah mengarahkan sebilah pisau yang dipegangnya di tangan kanannnya ke perut arman.
"Namun arman menahan tangan PH yang sedang memegang pisau dengan menggunakan kedua tangan," jelasnya.
Akhirnya korban dan tersangka saling berebut pisau yang sedang dipegang tersangka PH hingga mereka sama-sama jatuh di tanah.
"Laku korban Arman melepaskan kedua tangannya yang sedang memegang tangan kanan PH, setelah itu korban berdiri dan pergi dari tempat," terangnya.
Saat ditangkap, Yadsen mengatakan, tersangka tidak melakukan perlawanan, dari tangannya turut diamankan sebilah pisau yang terbuat dari besi berwarna putih dan bergagangkan plastik berwarna hijau dengan panjang keseluruhan 19 (sembilan belas) centimeter.
“Sementara HP merk Vivo milik Nur dan Arman yang telah dirampas tersangka, dari pengakuanya sudah di jualnya di Gomo, yang kita amankan sebagai BB hanya kotak HP milik Nur,” ujarnya.
Sambung Yadsen, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 aya 1 sub pasal 362 dan atau Pasal 368 KUHPidana.
"Terhitung mulai hari ini, sudah kita tahan di RTP Polres Nias, ancaman 9 tahun penjara," tegas Yadsen.
Dari informasi yang dihimpun, PH selama ini tinggal di rumah tantenya yang terletak di Pasar Beringin Gunungsitoli, sementara pada saat penangkapan, tersangka sedang berada di rumah temannya yang terletak di Gang Nusantara, Desa Sifalaete, Gunungsitoli. Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Dermawan Laoli. [CKZ]